Selasa, 30 Juni 2015

Cara Mengajukan Kredit Rumah KPR



Kredit rumah KPR saat ini menjadi sebuah pilihan bagi setiap orang yang ingin memiliki sebuah hunian bagi keluarga kecilnya, terutama bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan. KPR memiliki banyak keuntungan selain dipakai sebagai sebuah tempat tinggal bisa juga untuk sebuah investasi dan bisnis yang menguntungkan. Mahalnya harga properti untuk sebuah tempat tingal atau rumah menjadikan kredit tersebut kini semakin menjadi primadona di sebagian kalangan menengah ke atas.

Anda tertarik dengan kredit rumah KPR ? kini anda dapat mengajukannya ke BTN yang sudah terbukti memiliki reputasi dan kredibilitas baik khususnya dalam urusan kredit rumah. Tapi sebelumnya ada beberapa persiapan yang harus anda penuhi terlebih dahulu sebelum pengajuannya, apa saja persyaratannya ? Simak pemaparan berikut ini:

1 . Siapkan Identitas Diri Pemohon

Identitas yang wajib anda berikan untuk pengajuan adalah seperti fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta nikah/akta cerai maupun akta kematian, fotokopi NPWP serta lampirkan juga surat keterangan sehat dari dokter.

2 . Data Penghasilan atau Pekerjaan

Ada dua jenis perisapan untuk kategori ini pertama bagi yang memiliki penghasilan tetap dan yang kedua bagi para wiraswasta yang tidak berpenghasilan tetap. Bagi yang berpenghasilan tetap berikut persyaratan permohonan data penghasilannya: persiapkanlah fotokopi SK terakhir/NIP/SK permohonan, daftar penghasilan atau slip gaji terbaru dan terakhir surat keterangan dari sebuah perusahaan maupun intansi pemohon. Sedangkan untuk para wiraswasta persiapkanlah surat keterangan Kepala Desa/Lurah, SIUP, SIUJK NPWP perusahaan, TDP, perincian penghasilan dan SPT tahunan anda.


3 . Dokumen Pelengkap

Sebagai pelengkap dokumen agunan sertakan juga fotokopi buku tabungan dan Fotokopi IMB dan SHM atau sertifikat tanah.

Setelah semuanya siap, anda dapat langsung menghubungi dan mengajukannya pada bank BTN di tempat anda berada. Setelah disuruh mengisi formulir maka isilah sesuai ketentuan yang telah diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar